Pengurus PT. GTS dan PT. SCC Dicecar Cari Tersangka Skandal Telkom


Redaksi Jadetabek, Jakarta - Tidak tanggung-tanggung,  Enam Pengurus PT. Graha Telkom Sigma (GTS) dan PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) anak usaha PT. Telkom Indonesia diperiksa guna menetapkan tersangka Skandal Telkom. 

Pemandangan ini mengingatkan penyidikan Skandal Waskita Karya (WSKT) dan Skandal BTS 4G saat gerbong WSKT dan Kominfo serta BAKTI ramai-ramai datangi Kejaksaan Agung.

Bedanya,  kedua perkara terakhir sudah diikuti penetapan tersangka sebulan setelah disidik dan diikuti pencegahan terhadap 25 orang.

Sampai memasuki bulan kedua,  Skandal Telkom bahkan belum disertai pencegahan para pihak meski para calon tersangka sudah diprediksi sekaligus guna memudahkan pemeriksaan.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan 6 Pengurus PT. GTS dan PT. SCC (induk usaha PT. GTS, Red) dalam rangka membuat terang tindak pidana (baru kemudian diikuti penetapan tersangka,  Red).

“Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT. GTS,  Tahun 2017-2018, ” kata Ketut,  Kamis (4/5) malam.

Dalam penjelasannya,  tidak diurai peran dan dugaan keterlibatan dalam perkara kedua yang menimpa PT. Telkom Indonesia (TLKM).

Perkara pertama,  PT. Telkominfra juga anak usaha TLKM dalam Skandal BTS 4G dan bahkan Dirut PT. Telkominfra Bastian Sembiring sudah dicegah ke luar negeri,  sejak 25 November 2022.

Mereka yang diperiksa,  terdiri GW selaku Business Unit Head Keuangan PT. SCC,  LH (VIP Finance PT. SCC) dan DES (Project Manager PT. GTS).

Lalu,  WATP (Head of Purchasing PT. GTS),  SS (Manager Sales PT. GTS) dan MA (Staff Sales & Delivery PT. GTS).

PENGAWASAN

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menduga terjadinya kasus ini karena lemahnya pengawasan internal dan patut diduga hal itu bisa terjadi, karena dugaan adanya permufakatan jahat.

“Bila fungsi pengawasan berjalan, harusnya praktik dugaan praktik itu bisa dicegah. Apalagi sejak tahun 80-an PT. Telkom dikenal dengan manajemennya,  ” ujarnya,  Jumat (5/5).

Dia menduga kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp354 miliar mengingat proyek-proyek fiktif  yang dilakukan pada beragam proyek.

“Ini dugaan kami, ” Iqbal mengingatkan.

Namun mengacu kepada gugatan Eks. Direktur Keuangan PT. SCC Bakhtiar Rosyidi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut PT. TLKM Ririek Ardiansyah dugaan TAPI. Isa dimaklumi.

Dari Laman  sipp.pn-jakartapusat.go.id terungkap gugatan yang didaftarkan 19 Maret tergugat lain,  antara lain Eks. Dirut TLKM (Desember 2014-Mei 2019) Alex J. Sinaga,Eks. Direktur Keuangan TLKM (2016-2020)   Herry M. Zen dan lainnya.

Tidak diungkap bentuk perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan, namun dari berbagai informasi patut diduga hal tersebut terkait penggadaan aneka proyek fiktif dan merekayasa laporan keuangan pada periode  2017 – 2018. Nilai proyek fiktif sekitar Rp2, 2 triliun. 

Previous Post Next Post

Contact Form