PB PMII: Apresiasi MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold, Angin Segar Untuk Demokrasi Indonesia


Redaksi Jadetabek, Jakarta - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penghapusan threshold bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Mengamati perubahan tersebut PB PMII melalui Ketua PB PMII Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Wahyu Dwi Triyanto mengatakan bahwa PB PMII akan mengawal setiap kebijakan tentang demokrasi yang ada di Indonesia.

“Tentu perubahan yang telah dilakukan oleh MK tentang penghapusan presidential threshold ini merupakan langkah inklusif bagi demokrasi Indonesia. Selain itu, ini juga memberikan kesetaraan hak politik bagi partai politik peserta pemilu dan masyarakat dalam memilih.” Ujar, Wahyu Dwi Triyanto Ketua PB PMII Bidang Politik & Kebijakan Publik

Angin Segar Untuk Demokrasi Indonesia

Dalam Pemilihan Umum Partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terhalang oleh persentasi perolehan suara atau kursi di parlemen. Semua Partai peserta pemilu berkesempatan sama ikut berpartisipasi dalam kompetisi politik nasional.

“Dihapusnya Presidential Threshold, pemilu selanjutnya diharapkan akan memunculkan banyak pilihan calon presiden dan wakil presiden. Tidak lagi terpolarisasi kepada beberapa tokoh politik tertentu saja” Ujar Wahyu.

Selain itu menelisik penghapusan Presidential Threshold yang dilakukan oleh MK, hal ini bukan hanya untuk para peserta partai politik maupun elit politik, melainkan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin bagi Bangsa dan Negara Indonesia.

Revisi UU Pemilu

Dengan adanya putusan MK, sudah seyogyanya DPR RI melakukan pembahasan dan perubahan terkait UU Pemilu melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Ini penting untuk pelaksanaan pemilu yang kondusif dan legal secara konstitusional.

“Sebagai badan yang memiliki fungsi legislasi, DPR RI sudah semestinya melakukan pembahasan terkait UU Pemilu yang banyak sekali dipermasalahkan,” ucap Wahyu

Stabilitas Politik

PB PMII melalui Bidang Politik dan Kebijakan Publik menyampaikan pentingnya stabilitas politik di era saat ini.

Sebab dengan adanya putusan MK ini pastinya akan terdapat dinamika politik yang terjadi di Pemerintahan maupun elit partai, oleh itu PB PMII mengingatkan kepada Pemerintah untuk menjaga keseimbangan dan memastikan demokrasi Indonesia tetap terjaga.

“Selain itu juga pentingnya peran Menko Polhukam, Polri, TNI dan stakeholders lainnya dalam menjaga stabilitas politik pasca keputusan MK,” Terang Wahyu.

Previous Post Next Post

Contact Form