Tulisannya Kritisi Menkes, Prof Dr Zainal Muttaqin Ahli Bedah Syaraf Dipecat di RS Karyadi Semarang


Redaksi Jadetabek, Jakara - Ahli Bedah Syarat RS Karyadi Prof Dr dr Zainal Muttaqin, Sp.BS(K), PhD, diberhentikan dari statusnya sebagai dokter di RS Karyadi. Pemberhentian ini terkait tulisan-tulisan Zainal yang sering mengkritik Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah.

Tulisan-tulisan Zainal memang sering membuat kuping pemerintah merah. Saat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melontarkan pernyataan soal dugaan pemerasan terselubung di kedokteran Indonesia.

“Ini memang gara-gara tulisan-tulisan saya saja. Dirjen Yankes datang ke Semarang. Dia memaksa Dirut RS Karyadi untuk menyingkirkan saya atau dia yang akan dipecat. Sehingga saya terima surat pemberhentian karena saya juga menolak agar tulisan-tulisan saya di sensor oleh RS sebelum dipublikasikan,” jelas Zainal menjelaskan kepada sahabatnya di Kahmi malam ini (19/4/23) melalui saluran whatsapp dikutip dari newsjateng.

Atas pemecatan Prof Dr Zainal Muttaqin Ahli mendapat simpati dari banyak kalangan kedokteran hingga dibuat petisi sebagai pembelaan dan simpati. Berikut daftar nama Inisiator Petisi Membela

Daftar Nama
Inisiator Petisi Membela
Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, SpBS(K), Ph.D.
atas kesewenang-wenangan Kemenkes RI – RS Karyadi, Semarang.

1. Prof. Suradi W. Saputra
2. Prof. Sri Puryono
3. Prof. Iswandi Syahputra
4. Prof. Muhammad Nur
5. Dr. Suhana, M.Si
6. Dr. Ani Marlina
7. Dr. Nuridin, M.Pd.
8. Dr. Umar Sulaiman Bethan
9. Zamal Nasution, Ph.D.
10. Dr.med.vet. Dewi Murni Alfa
11. Dr. St. Nusra Azis, MP
12. Dr. M. Rawa El Amady
13. Dr. Abdul Haris, M.Pd.
14. dr. Muh Shoifi
15.

Selanjutnya silakan mengisi google form berikut ini :
bit.ly/PetisiProfZM

✔️ Atau kontak ke :
*Kang Jana Tèa*
0811.999.5656


Selain itu, Pengurus Pusat PDUI (Perhimpunan Dokter Umum Indonesia) melayangkan surat penyataan sikap Keperihatinan kepada DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi Ketua Umum PB IDI pada hari Rabu, 19 April 2023. Bunyi surat pernyataan sikap keprihatinan sebagai berikut :

Dengan Hormat,
Merespon terhadap pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttqien, Sp.BS(K), Ph.D sebagaimana bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23E ayat 3, selain itu Negara juga menjamin kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapatnya sebagaimana termaktub dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat 2. Atas dasar ini kami Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia meminta agar PB IDI melakukan upaya pembelaan melalu jakır hukum dan jangan biarkan beliau berjuang sendiri untuk kepentingan besar dokter Indonesia.

Surat Sikap Keprihatinan tersebut ditandatangi oleh Presidium PDUI Dr. Imelda Datau, MM. SAR IDI NPA: 22601 dan Sekjen PDUI Dr. Taupan Ikhsan Tuarita, MH NPA IDI: 145297. Surat yang diberi tembusan kepada:

1) Ketua Umum Pengurus Pusat PERSPEBSI 2) Ketua Kolegium PERSPEBSI
3) Ketua MPPK PB IDI
4) Ketua MKKI PB IDI
5) Arsip

Previous Post Next Post

Contact Form