Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari tindak lanjut kebijakan Provinsi DKI Jakarta di dalam melakukan penataan terhadap verifikasi administrasi kependudukan di DKI Jakarta.
“Mau kami verifikasi kembali agar program intervensi benar-benar sesuai dengan kelompok sasarannya,” katanya, Sabtu (22/4).
Dhany menuturkan, melalui aplikasi data warga para ketua RT-RW akan melakukan verifikasi lapangan terhadap warga ataupun para pemilik kontrakan yang tidak suka alamatnya digunakan untuk korespondensi pengontrak yang sudah pindah serta pemilik NIK sendiri karena adanya data anomali.
“Kita akan cek dilapangan berdasarkan data dari Dukcapil. Selama 3 bulan akan dilakukan sosialisasi dan verifikasi yang selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Nantinya, lanjut Dhany, NIK yang sudah dinonaktifkan tidak akan bisa mengurus urusan perbankan sebelum mengurus pengaktifannya ke kelurahan setempat.
“Sehingga, bisa diaktifkan kembali di kelurahan tersebut, semua harus sesuai dengan alamat defacto-nya,” ujarnya.
Dhany menerangkan, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 telah jelas disebutkan setiap penduduk wajib hukumnya melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya.
“Peristiwa kependudukan yaitu pindah datang yang berdampak pada penerbitan dokumen kependudukan seperti KK, KTP elektronik atau lainnya,” tutup Dhanny.