Unjuk Rasa RUU Perampasan Aset : DPR Dinilai Memperlemah, Perlu Transparansi ke Publik


Redaksi Jadetabek, Depok - Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menggema dalam aksi demontrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Di tengah tuntutan tersebut, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengingatkan, agar pembentukan aturan ini tidak sekedar mengejar pengesahan, tetapi juga mematikan prosesnya transparan dan substansinya memiliki batasan yang jelas.

Peneliti PSHK, M Nur Ramadhan menilai, secara prinsip, RUU perampasan Aset memang diperlukan untuk memastikan hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara maupun masyarakat.

“Desain awal RUU PA ini untuk menggapai aset-aset yang tidak bisa dirampas karena tersangka meninggal dunia, in absentia, dan juga untuk memastikan pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain tidak berhenti pada pemidanaan pelaku,” kata M Nur Ramadhan kepada Radar Depok, Kamis (27/8).

Menurut dia, pemberantasan tindak pidana seharusnya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan aset yang berasal dari hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

Namun, Ramadhan mempertanyakan sejauh mana publik dapat menilai kualitas RUU tersebut jika DPR belum membuka secara terang dokumen yang menjadi dasar pembahasan.

“RUU Perampasan Aset yang sedang kita semua diskusikan itu yang mana?” ujarnya.

Dia mengatakan, DPR perlu terbuka mengenai draf RUU yang tengah dibahas. Tanpa mengetahui dokumen yang menjadi acuan, masyarakat akan kesulitan menilai apakah rumusan aturan tersebut sudah ideal atau masih memiliki persoalan.

“Karena DPR tidak transparan dan terbuka mengenai draf RUU yang digunakan, sehingga jika ditanya sudah ideal atau belum saya juga belum punya jawaban pasti,” sambungnya.

Ramadhan menilai, RUU Perampasan Aset semestinya tidak memengaruhi proses tindak pidana yang sedang berjalan. Sebab, titik tekan aturan tersebut berada pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Semestinya RUU Perampasan Aset ini tidak memengaruhi tindak pidana yang sedang berjalan, sebab fokus dari RUU ini adalah asetnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika dirumuskan dengan tepat, keberadaan RUU tersebut justru dapat memperkuat upaya negara menelusuri aset hasil tindak pidana.

Karena itu, batasan dalam aturan tersebut harus dibuat secara tegas. Hal ini penting agar kewenangan perampasan aset tidak berkembang menjadi kewenangan untuk mengambil aset secara umum.

“Jika konsep RUU dibuat ideal dan ada batasan yang jelas, maka seharusnya RUU ini tidak akan dijadikan alat untuk perampasan aset umum. Batasan tindakannya harus dibuat jelas dalam RUU ini,” tegasnya.
Previous Post Next Post

Contact Form