Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, mengatakan sejauh ini terdapat 10 korban dengan total kerugian Rp59,5 juta, meningkat dari data sebelumnya tujuh korban.
“Korban diberdaya pelaku dalam beberapa bulan terakhir. Kerugian bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang,” kata Mustofa, Senin (8/12/2025).
Dari pemeriksaan, Surya disebut pernah berhasil menitipkan satu orang melalui sebuah yayasan hingga diterima bekerja. Keberhasilan itu ia gunakan sebagai dalih untuk meyakinkan korban lainnya.
Namun, setelah korban membayar sejumlah uang, mereka tak kunjung mendapatkan pekerjaan sesuai janji.
Pelaku bahkan memblokir kontak para korban saat waktu yang dijanjikan tiba.
“Setelah ditransfer, pelaku tidak bisa dihubungi. Kurang lebih setahun terakhir ia menjalankan aksinya,” ujar Mustofa.
Polisi menyita 16 bukti transfer dan dua kwitansi pendaftaran sebagai barang bukti.
Mustofa mengimbau warga tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran biaya administrasi dan meminta para korban lain untuk segera melapor.
Surya dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.