Redaksi Jadetabek, Depok - Al Habib Muhammad Rizieq Shihab pada kesempatan Majelis Pertemuan pada Sabtu, tanggal 20 Januari 2024 di Majelis Syariah Petamburan mendapatkan pertanyaan dari Ibu-ibu Majelis Dapur Umat Sirwallakatim yaitu "Apa hukum pemberian Caleg terhadap konstituennya?"
Al Habib Muhammad Rizieq Shihab pun menjawab ada 3 hal yaitu "Ada Ulama yang mengatakan itu bagian dari Risyuah atau sogokan sehingga Haram."
"Ada kalangan Ulama membolehkan karena pemberian itu Hadiah, itu sebagai syarat, uangnya ayah namun bila syaratnya untuk dipilih itu yang tidak syah namun memilih bukan karena uangnya. Sehingga yang menerima nanti bebas menerima siapa pun."
"Kalau saya kembalikan lagi ke Ibu-ibu bebas memilih siapapun, silahkan istikarah sesuai hati ibu. Saya hanya minta satu silahkan suara ibu pilih bukan karena bantuan atau hadiahnya namun karena dia beriman kepada Allah. Walaupun dia tidak nyumbang tapi karena standart yang ibu kira baik silahkan dipilih Bu."
Sebelumnya Al Habib Rizieq juga pernah menyinggung kontestasi pemilu 2024 digelar secara jujur, adil dan damai. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang mengikuti pemilu berpolitik dengan akhlakul karimah.
"Bahwa pemilu 2024 wajib digelar dengan jujur, adil dan damai. Sesuai amanat konstitusi, sehingga semua pihak harus fokus, serius dan tulus untuk berpolitik dengan akhlakul karimah," kata Rizieq melalui pidato yang dibacakan Habib Muhammad Bin Hussein Alatas di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Desember 2023.