“Saya pastikan akan ada sanksi tegas dari Pimpinan, bila hal itu sampai terjadi,” katanya, di Jakarta, Jumat (28/4).
Oleh karena itu, dia menghimbau Jajaran Adhyaksa baik di Pusat dan Daerah untuk lebih hati-hati dalam media sosial, khususnya terkait dengan Pemilu.
Doktor Hukum jebolan Paska Sarjana Unpad Bandung ini beralasan jangan sampai hal tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi tidak netral.
NETRALITAS
Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Amir mengingatkan menjaga netralitas sebagai APH dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).
“Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri.”
Pendirian Posko dimaksudkan sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu.
“Dengan demikian pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” akhirinya dalam perbincangan dengan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, di ruang kerja Amir Yanto.